Jasa Asuransi Rekayasa (Engineering)


Asuransi Rekayasa 

merupakan asuransi yang menjamin kerugian akibat kerusakan material ( pada mesin, peralatan elektronik dsb) atau kerugian akibat tanggungjawab terhadap pihak ketiga yang terjadi selama pembangunan atau pada saat pemasangan. 

Asuransi Rekayasa terbagi menjadi beberapa jenis: 

1. Engineering Proyek 

    a. Asuransi Konstruksi atau Contactor All Risks ( CAR ) yaitu asuransi yang menjamin            semua risiko kerusakan/kerugian yang terjadi selama proses pembangunan atau                    kontruksi. 

    b. Asuransi Pemasangan atau Erection All Risks ( EAR ) yaitu asuransi yang menjamin            semua risiko kerusakan/kerugian yang terjadi selama proses pemasangan/instalasi                mesin-mesin.

    c. Asuransi Contractor's and Machinery ( CPM ) yaitu asuransi yang menjamin semua risiko     kerusakan/kerugian fisik atas objek pertanggungan yang terjadi secara tiba-tiba dan                bersifat tak terduga. Polis CPM juga menjamin kerusakan/kerugian pada saat alat-alat            berat sedang bekerja atau sedang dioperasikan, sedang diam, ataupun sedang dibongkar     dalam proses perawatan. Oihak yang dapat menjadi tertanggung adalah kontraktor,                perusahaan, dan perorangan langsung/instansi. 

    d. Asuransi Civil Engineering Completed Risk ( CECR ) yaitu asuransi yang memberikan        jaminan atas pekerjaan sipil yang telah selesai. Pihak yang dapat menjadi tertanggung            adalah kontraktor, perusahaan, dan perorangan langsung/instansi. 

2. Non Engineering Non Proyek 

    a. Asuransi Peralatan Elektronik atau Electronic Equipment Insurance ( EEI ) yaitu asuransi     untuk menjamin kerugian akibat kerusakan fisik pada peralatan elektronik. 

    b. Asuransi Kerusakan Mesin atau Machinery Breakdown ( MI ) yaitu asuransi atas mesin        atau instalasi pabrik yang sedang dioperasikan. 

    c. Comprehensive Machinery Insurance ( CMI ) yaitu asuransi yang memberikan jaminan        perlindungan terhadap kerugian/kerusakan pada mesin atas semua risiko yang bersifat            didominasi rekayasa, khususnya risiki-risiki akibat kerusakan mesin, kebakaran, petir dan        ledakan kimia, serta risiki-risiko bahaya alam. Pihak yang dapat menjadi tertanggung                adalah perusahaan dan perorangan langsung/instansi. 


Agen Jasa Asuransi Proyek Teknik Rekayasa (Engineering)

Henricus Yulianto Perdana, ST.

Telp/WA : 081904104102

Komentar