Jasa Asuransi Proyek - Erection All Risks (EAR)


Erection All Risks (EAR)

    Menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pemasangan atau instalasi mesin-mesin (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian)

 

Jaminan Asuransi Erection All Risks (EAR) termasuk:

    ·   Jaminan untuk Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat dan Asap

    ·   Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara

    ·   Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air

    ·   Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami

    ·   Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah

    ·   Jaminan untuk Perampokan dan Pencurian

    ·   Jaminan untuk Kesalahan desain (faulty design) – optional

    ·   Jaminan untuk Kesalahan pemasangan (faults in erection)

    ·   Jaminan untuk Kecelakaan lainnya.

 

Polis Erection All Risks (EAR) terdiri dari 2 Bagian


A. Bagian 1 : Kerusakan Material (Material Damage)

    Polis menjamin kerugian atau kerusakan fisik, yang tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun, selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus, sehubungan dengan proses pemasangan atau instalasi mesin tsb

    1. Objek Pertanggungan

       Objek Pertanggungan Asuransi Erection All Risks (EAR) dapat berupa:

        ·   Erection Work – Kontrak Pekerjaan termasuk harga mesin, biaya pengangkutan, bea       masuk, biaya pemasangan dan biasanya sudah termasuk Pajak (PPn).

        ·   Pekerjaan konstruksi teknik sipil seperti pondasi dll

        ·   Biaya pembersihan puing (Clearance of debris)

        ·   Surrounding Property – Harta benda milik atau dalam pengawasan principal

    2. Jangka Waktu Pertanggungan

        Polis Erection All Risks (EAR) mulai berlaku sejak dimulainya pekerjaan atau setelah               dibongkarnya barang di lokasi dan berakhir terhadap bagian dari kontrak pekerjaan yang        telah diserahterimakan atau setelah pelaksanaan uji coba pertama atau uji beban (testing        and commissioning) ditambah dengan masa pemeliharaan (maintenance period)

   3. Pengecualian Kerusakan Material 

        ·   Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif

        ·   Kesengajaan oleh Tertanggung

        ·   Penghentian pekerjaan baik total atau parsial

        ·   Gangguan usaha, termasuk penalti, kerugian karena keterlambatan

        ·   Kesalahan desain (faulty design) cacat bahan dan pengerjaan (defective material and      bad workmanship) kecuali kesalahan dalam pemasangan.

        ·   Aus, korosi, sifat barang itu sendiri

        Kerusakan pada berkas, gambar atau catata (files and drawings) 


B. Bagian 2 : Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability)

 Polis menjamin tangung jawab hukum terhadap pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan atas cidera badan (bodily injury), kerusakan harta benda (property damage) dan biaya-biaya hukum (law costs and expenses)

    a)   bodily injury: cedera badan atau sakit pihak ketiga karena kecelakaan (baik fatal ataupun tidak),

    b)   property damage: kerugian atau kerusakan karena kecelakaan atas harta benda milik pihak ketiga

    c)   law costs and expenses: semua ongkos dan biaya litigasi yang diperoleh penuntut dari Tertanggung, dan semua ongkos dan biaya yang timbul dengan persetujuan tertulis Penanggung


Agen Jasa Asuransi kontraktor - Erection All Risks (EAR)

Henricus Yulianto Perdana, ST.

Telp/WA : 081904104102

Komentar